TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Tim Operasi Yustisi di Kota Kendari akan berfokus kepada pelaku usaha yang melebihi batas jam operasional.
Saat melakukan operasi yustisi, ternyata didapati dua pelaku usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan (orokes), diantaranya berada di Jl. Latsitarda dan Jl. Prof. Abdul Rauf Tarimana.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala koordinasi pengajuan teknis dan pengawasan, Indra mengatakan, terkait pelaku usaha yang membandel akan ada sanksi yang menunggu.
“Ketika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan akan ada pencabutan surat izin oleh tim teknis,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima Teropongnews.com, Senin (25/1/2021).
Lanjutnya, pelaku usaha tersebut yang berada di Jl. Latsitarda dan Jl. Prof. Abdul Rauf Tarimana harus memenuhi komitmen mereka, terkait IMB ataupun Surat Izin Usaha serta penyajian protokol kesehatan, dan menjadi acuan untuk pelaku usaha yang lain.
Ditempat yang sama, pimpinan Operasi Yustisi Kasat Binmas Polres Kendari AKP. Yusuf Muluk Tawang mengungkapkan, Operasi Yustisi berfokus kepada pelaku usaha dan penerapan perwali No. 47.
“Di salah satu Warkop di sekitar Kampus UHO, kami mendapatkan laporan adanya gangguan kepada masyarakat dan kita tetap fokus terhadap penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP. Yusuf Muluk Tawang menambahkan, sebagian besar masyarakat sudah sadar akan pentingnya memakai masker, namun untuk menjaga jarak sepenuhnya, masih belum dipatuhi. Padahal, hal itu penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait menjaga jarak, lanjut dia, pihaknya tetap selalu mengupayakan agar masyarakat peduli dan patuh terhadap pencegahan dan penularan Covid-19.