TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Sebanyak 31 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) mendapat sanksi teguran lisan, dalam operasi pendisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19, Kamis (21/1/2021) malam.
Pendisiplinan masyarakat tersebut dilaksanakan di delapan titik diantaranya seputaran Eks MTQ, Kendari Beach dan Taman Kali Kadia.
Koordinator Operasi Yustisi wilayah Eks MTQ Rusli Herman mengatakan, masyarakat sudah serius untuk memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita bersyukur masyarakat rata-rata sudah mematuhi protokol kesehatan, adapun yang melanggar protokol kesehatan, kami sebagai tim Yustisi memberikan hukuman ringan dengan mengfalkan Pancasila atau push up,” kata dia, dalam rilis yang diterima Teropongnews.com, Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut Rusli menambahkan, ada sanksi jika ketahuan melanggar protokol kesehatan lebih dari satu kali.
“Apabila didapat untuk kedua kalinya akan diberlakukan denda sesuai dengan peraturan daerah,” ucapnya singkat.
Terpisah, salah satu pengunjung di Taman Kali Kadia, Dilla mengungkapkan, jik keberadaan tim Yustisi sangat dibutuhkan masyarakat, untuk mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan.
“Jumlah terpapar Covid-19 terus meningkat, dan kita perlu orang-orang untuk mengingatkan pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Untuk informasi, sebanyak 57 personil gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kota Kendari, Dinkes, Dishub, BPBD, serta Kominfo Kendari.