Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dua Ekor Ayam Tanpa Dokumen Dimusnahkan Petugas Karantina

×

Dua Ekor Ayam Tanpa Dokumen Dimusnahkan Petugas Karantina

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ayam dengan cara dibakar oleh petugas. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Petugas Karantina Pertanian Merauke melakukan tindakan pemusnahan ayam tanpa dokumen asal kupang, NTT,Jumat (08/01/2021) di Merauke.

Dilakukan sesuai tata cara pemusnahan yang ditetapkan UU 21 tahun 2019 Pasal 47 ayat 1 yaitu dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Example 300x600

“Dua ekor ayam kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman dalam rilisnya.

Sebelumnya, petugas mendapatkan dua ekor ayam ini saat petugas melakukan pengawasan kepada KM. Sirimau pada (29/12) lalu dari seorang penumpang yang berasal dari Kupang. Dari keterangan pemilik ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dengan mengacu pada UU No.21 Tahun 2019, tindakan penumpang tersebut melanggar pasal 35 yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Gubernur Papua No.158 Tahun 2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua.

“Sesuai tindakan karantina, terhadap dua ekor ayam tersebut dilakukan penahanan. Dalam hal ini pemilik diberikan kesempatan selama 3 hari kerja untuk melengkapi persyaratan dari daerah asal,” terang Sudirman.

Karena pemilik tidak menyanggupi, maka dilakukan penolakan. Penolakan bertujuan agar pemilik segera membawa kembali media pembawa dua ekor ayam ke daerah asal atau keluar dari area tujuan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditetapkan. Karena tidak menyanggupi, maka dimusnahkan petugas.

Kembali Sudirman mengingatkan, sedikit apapun media pembawa berpotensi membawa penyakit, pihak karantina tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melalulintaskan komoditas hewan/tumbuhan yang membawa penyakit.

Example 300250
Example 120x600