TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Lagi-lagi Satuan Narkoba Polres Merauke, Papua mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan pelakunya berinisial J.
Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin mengatakan, narkoba seberat 17,5 gram itu diamankan bersama dengan J selaku pemakai di Jalan Noari Merauke pada Minggu (10/01/2021)
Sebelum itu, petugas sudah melakukan penyelidikan sebelum tahun baru 2021. Akhirnya diketahui bahwa Shabu tersebut dikirim dalam dua tahap dari daerah Jogja ke Merauke.
“Pengiriman tahap pertama di tanggal 4/01 dan sampai di Merauke tanggal 9/01/2021. Tahap kedua dikirim tanggal 08/01 dan tiba di Merauke tanggal 11/01/2021 melalui jasa Tiki,” terang Kasat Narkoba dalam konferensi pers di lobby Mako Polres Merauke, Selasa (12/01/2021).
Dikatakan, barang tersebut diamankan dari dua orang yang diminta tolong untuk menerima barang. Keduanya mengaku kalau barang tersebut milik tersangka J sebagai pemakai. Kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mengungkap pelaku jaringan narkoba yang masih bersembunyi.
Pelaku J dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji kesempatan yang sama menegaskan dirinya tidak menginginkan Narkoba mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Sedikit atau banyaknya narkotika yang berhasil diamankan oleh Polres Merauke menurutnya tidaklah seberapa. Baginya yang terpenting adalah Merauke tidak terganggu dengan yang namnaya narkotika.
“Saya tidak mau wilayah kita yang segini bagusnya terganggu dengan kehadiran narkoba. Minuman keras lokal saja telah menimbulkan banyak kasus kriminal, tambah lagi narkoba,” ujar Untung Sangaji.
Untuk menekannya, Polres Merauke tidak bosan-bosan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setempat akan bahaya narkoba. Baik di media massa, RRI maupun nanti penyampaian yang dipasang pada baliho.