TEROPONGNEWS.COM, BINTUNI – Tim pemenangan kandidat Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, mendatangi KPUD setempat untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh kandidat nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO).
Secara resmi, surat permohonan klarifikasi itu mereka sampaikan ke KPUD pada Rabu (9/12/2020). Ikut mendampingi dalam pertemuan itu, Rahmad Taufit SH, Tim Hukum PMK.
Menurut Yohames Akwan, Korwil Tim Pemenangan PMK2 Bintuni Raya, permasalahan terlambatnya penyampaian LPPDK ini sangat serius dan konsekuensinya di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Pilkada. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 PKPU No. 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020, bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 Desember 2020.
“Hingga saat ini belum ada klarifikasi yang jelas dari KPUD Teluk Bintuni terkait Hal tersebut, sehingga kami mendorong agar segera memberikan keterangan resmi, supaya tidak beredar informasi yang simpang siur di tengah masyarakat,” kata Anes Alwan.
Tim hukum PMK2 meyakini bahwa KPUD Teluk Bintuni sangat profesional dan berintegritas tinggi dalam menyelesaikan dan memutuskan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia kepada media ini menjelaskan, tidak ada keterlambatan dari masing-masing pasangan calon dalam menyampaikan LPPDK.
Sebab, dari tahapan pelaksanaan Pilkada Bintuni, batas akhir masa kampanye adalah hari Minggu, 6 Desember 2020. Sedangkan batas akhir penyampaian LPPDK adalah Senin, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.
“Paslon nomor urut 1 menyampaikan LPPDK pada hari Minggu pukul 12 lewat 44 menit (00.44/Senin dini hari, Red), sedangkan paslon nomor urut 2, menyampaikan pada hari Minggu pukul 18.00 WIT,” jelas Didimus. **