TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) penuh dengan dinamika. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorong Selatan sebagai penyelenggara dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada di kabupaten Sorong Selatan pada 09 Desember 2020 mendatang.
Persoalan belum diterbitkannya Surat Keputusan pemberhentian dari calon wakil bupati (Cawabup) nomor urut 01, Alfons Sesa sebagai PNS, belum diserahkan kepada KPU Sorsel hingga saat ini. Namun menurut ketua KPU Papua Barat belum lama ini, yang bersangkutan telah menyerahkan surat keterangan dari BKD Papua yang menerangkan bahwa SK pemberhentian Alfons Sesa sedang dalam proses.
Terkait persoalan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, 03 dan nomor urut 04, pernah melakukan aksi walk out pada acara Debat Kandidat pertama yang dilakukan di aula Meratwa, Sesna Teminabuan kabupaten Sorong Selatan, belum lama ini, dengan alasan ketiga Paslon tersebut tidak mau melakukan debat dengan pasangan nomor urut 01, yang masih belum memenuhi syarat calon dalam Pilkada kabupaten Sorong Selatan.
Diketahui bahwa ketiga Paslon tersebut, masing-masing Paslon nomor urut (02) Yunus Saflembolo-Alexander Dedaida, Paslon nomor urut (03) Yance Salambauw- Felix Duwit dan Paslon nomor urut (04) Pieter Kondjol-Kompol (purn) Madun Pattinarwawan.
Oleh sebab itu, ketiga pasangan calon ini minta KPU Sorsel untuk melakukan audiens srcara terbuka terkait persoalan tersebut. Namun jika KPU tidak menanggapi permintaan ketiga Paslon tersebut, maka ketiga pasangan kandidat cabup dan cawabup Sorsel ini akan menyatakan sikap untuk tidak mengikuti Debat Kandidat yang diagendakan oleh KPU Sorong Selatan pada 05 Desember 2020 mendatang.
“Kami ketiga pasangan calon telah sepakat, untuk dalam waktu dekat ini akan minta audiens dengan KPU Sorsel, Ketua dan Sekretaris harus hadir. Kalau permintaan kami tidak ditanggapi, maka kami ketiga Paslon akan menyatakan sikap untuk tidak mengikuti Debat yang diagendakan oleh KPU. Sebab bagi kami syarat pencalonan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegas calon bupati nomor urut 03, Yance Salambauw, kepada awak media di kota Sorong, Selasa (01/12/2020).
Menurut Salambauw, Keabsahan Alfons Sesa sebagai calon wakil bupati tidak berdasar dengan surat keterangan sedang dalam proses, sementara UU menjelaskan secara tegas, bahwa surat keterangan itu bukanlah syarat calon, surat syarat calon adalah surat keputusan pemberhentian sebagai PNS dari pejabat yang berwewenang berdasarkan aturan UU.
Hal senada ditambahkan oleh calon wakil bupati nomor urut 04, Madun Pattinarwawan. Yang bersangkutan menyoroti kinerja KPU Sorsel, dimana KPU sebagai penyelenggara harus netral sesuai aturan UU. Mantan Kaden Brimob Detasemen C Sorong ini, berharap KPU sebagai penyelenggara tidak mencederai sistem demokrasi di kabupaten Sorong Selatan. “KPU harus bersikap netral, segala sesuatu yang terkait dengan tahapan Pilkada diatur dalam UU dan itu wajib untuk diikuti,” tegas mantan Kapolres Sorong Selatan itu.
Pernyataan Madun tersebut, terkait dengan persoalan yang terjadi saat ini, dimana ketiga Paslon yang ada keberatan dengan KPU dan Bawaslu Sorsel yang terkesan tidak mengikuti aturan perundang undangan yang ada.
Calon bupati nomor urut 04, Pieter Kndjol juga mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan persoalan yang terjadi saat ini di Pilkada Sorong Selatan tahun 2020.
Kata Kondjol, terkait aksi wolkout oleh ketiga Paslon pada Debat Kandidat tahap pertama beberapa waktu lalu, adalah merupakan sebuah proses pembelajaran, sebagai warga negara yang baik harus mentaati aturan hukum yang ada. “Tidak ada yang kebal hukum,” tegas mantan ketua DPR Papua Barat itu.
Dikatakannya, saat dilakukan wolkout di Debat Kandidat pertama itu, dirinya sudah menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa berdebat dengan pasangan yang dianggap memenuhi syarat-syarat pencalonan.
Menurut Kondjol, ketika itu pihaknya memberikan penawaran dan solusi, karena ketiga Paslon saat itu merasa keberatan, karena pasangan nomor urut 01 diduga bermasalah, karena sampai saat ini belum bisa menunjukan Surat Keputusan pemberhentian sebagai PNS. Hanya saja menurut kata Politisi partai Demokrat ini, ketika itu KPU Sorsel tetap pada pendirian untuk melanjutkan Debat.
Terkait hal tersebut, senada dengan cabup nomor urut 03, cabup nomor urut 04 juga berpendapat yang sama, bahwa jika KPU Sorsel tidak menanggapi permintaan audiens dari ketiga Paslon, maka pihaknya juga tidak ikut dalam Debat Kandidat Tahap II, pada 05 Desember 2020 mendatang.
Pada dasarnya pasangan calon nomor urut 02 Yunus Saflembolo dan Alexander Dedaida juga mempunyai pandangan yang sama dengan Paslon 03 dan 04.
Menurut Alexander Dedaida, cawabub nomor urut 02, KPU dan Bawaslu Sorong Selatan harus benar-benar patuh akan aturan UU yang ada. “Menyikapi satu sikap yang sama, datang dengan sebuah kebersamaan untuk satu nilai demokrasi yang harus ditegakkan di kabupaten Sorong Selatan. Kami melihat dari awal sampai saat ini bahwa ada proses-proses di KPU dan Bawaslu Sorsel yang tidak beres. Kalau aturan mau ditegakkan, mari kita tegakan secara bersama,” tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, ketua KPU Sorong Selatan, Ester Homer, belum berhasil dikonfirmasi, karena telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif atau di luar jangkauan.