TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dari enam meningkat menjadi 9 orang yang diamankan karena kasus makar di Merauke. Satu diantaranya diduga adalah ASN yang masih aktif dan bertugas di salah satu SKPD.
Tiga diamankan setelah penangkapan enam terdahulu. Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, terlibat kasus makar bisa terkena pasal hukuman 20 tahun di penjara.
“Saya tidak main-main. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat lebih kita utamakan,” ujar Kapolres, Selasa (02/12/2020) di ruang kerjanya.
Lanjut kata Kapolres, Kabupaten Merauke termasuk daerah aman, tetapi zona berbahaya untuk kelompok bersenjata. “Ingat KKB punya kelompok ada di sini,” sebutnya tegas.
Namun, dengan tegas pula AKBP Untung Sangaji mengatakan tidak mundur atau takut, bahkan siap perang untuk menumpas kejahatan.
Selain makar, Kapolres akan memberantas kegiatan perjudian di Merauke, namun dilakukan secara bertahap.