TEROPONGNEWS.COM, SENTANI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura Papua diakhir tahun 2020 memusnahkan barang haram jenis Ganja seberat 911,95 gram atau sekitar 1 kilo gram. Barang haram ini merupakan barang sitaan dari tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru Sentani.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jayapura, Samsul Alam, mengatakan barang yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja didapat dari hasil lemparan dari luar Lapas oleh orang tak dikenal sejak bulan Juni -hingga Desember 2020.
“Kami sudah dua kali pemusnahan Bukan hasil sweeping tetapi merupakan lemparan dari luar dengan modus sama, namun kini dilempar dengan minuman. Jadi, bagi yang dapat maka dapat double yakni, dapat ganja dan minuman,” ujarnya Jumat (11/12/2020).
Pihaknya juga turut memusnahkan 4 botol minuman yang berisi minuman keras jenis wiro yang mana barang bukti tersebut, digunakan pelaku sebagai modus memasukan Narkoba ke dalam lapas dengan cara di lempar.
“Jadi sekarang merek pake botol minuman sofdrink diikat lansung lempar, sudah tidak pake batu lagi,” imbuhnya .