TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Selain Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Bantuan Sosial Tidak Terencana juga mengakomodir program bantuan pengobatan bagi pasien rujukan ke luar Kaltara.
Program ini digagas Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie sejak tahun 2018 hingga 2020 yang bertujuan meringankan beban pasien selama berobat di luar daerah.
“Ini adalah program yang saya inisiasi dan telah dijalankan sejak 2018. Karena banyak warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan, baik penjemputan maupun pembiayaan,” kata Irianto lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Rabu (9/12/2020).
Bahkan melalui program ini, masyarakat yang sakit dapat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di luar daerah, apabila penyakitnya cukup parah. Besaran bantuan berbeda, sesuai dengan RS rujukan yang dituju. Dimana, bantuannya untuk 2 orang meliputi pasien dan pendamping. Bantuannya mulai biaya transportasi dan penginapan.
Dipaparkan Irianto, untuk pengajuan usulan bantuan pengobatan bagi warga Kaltara yang berobat di luar Kaltara, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Diantaranya, surat rujukan dari rumah sakit provinsi di tarakan, warga tidak mampu, memiliki salah satu surat kepesertaan program bantuan pemerintah pusat, juga memiliki kependudukan wilayah Kaltara atau warga Kaltara, kartu keluarga serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Bantuannya untuk menanggung biaya bagi satu pasien dan satu pendamping,” ungkap Gubernur.
Lebih rinci, dari data Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltara, pada 2018 jumlah pasien dan pendamping yang dibantu program ini sebanyak 14 jiwa dengan total bantuan Rp 70,8 juta.
Lalu, pada 2019 meningkat menjadi 38 orang (pasien dan pendamping) dengan total bantuan Rp 161,1 juta. Dan, pada 2020 hingga 7 Desember lalu, tercatat 32 orang (pasien dan pendamping) yang mendapatkan bantuan dengan total anggaran Rp 139,1 juta.
Diuraikan lebih jauh oleh Irianto, besaran nominal bantuan ini dilegitimasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara. Dimana, untuk 2018, bantuan akomodasi biaya penginapan sebesar Rp 400 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu.
“Untuk transportasinya at cost, atau dibayarkan berdasarkan riil cost. Sementara biaya akomodasi dibayarkan berdasarkan riil cost. Bila tidak ada bukti penginapan, diberikan 30 persen dari nilai maksimal, dan maksimal selama 9 malam,” tutur Irianto.
Besaran nominal bantuan akomodasi itu, berubah lagi pada 2019. Dimana, untuk biaya penginapan ditetapkan sebesar Rp 350 ribu, dan uang harian sama dengan 2018, yakni Rp 300 ribu.
Lalu, di 2020, bantuan biaya penginapan meningkat lagi menjadi Rp 450 ribu, dan uang harian sama, Rp 300 ribu. “Untuk uang harian dibayarkan secara lumsum maksimal selama 10 hari,” jelas Gubernur.
Tak itu saja, Pemprov Kaltara atas kebijakan Gubernur Irianto juga melaksanakan program jemput pasien kurang mampu. Penjemputannya, ada yang menggunakan mobil ambulans, adapula yang diakomodir dengan ambulans air atau speedboat ambulans.
Program ini direalisasikan oleh RSUD Tarakan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara. Dimana, pada 2018 ada 8 kali penjemputan dilakukan melalui program ini. Lalu di 2019 sebanyak 11 kali, dan tahun ini sebanyak 26 kali.
Sebelumnya, melalui program JKN-KIS, Pemprov Kaltara telah menanggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 80.403 jiwa sebesar Rp 24,2 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltara.
“Alhamdulillah pembayaran JKN-KIS atau Kaltara Sehat PBI Provinsi dari triwulan 1 hingga 4 sudah dibayarkan,” jelas Irianto.
Pada 2021, Pemprov Kaltara kembali berencana akan menyediakan kuota warga yang akan dibiayai iuran BPJS Kesehatan-nya sebanyak 80 ribuan jiwa.
“Rencana kuota PBI Provinsi 2021 sebanyak 80 ribuan jiwa. Malah kita estimasi penambahan 5 persen. Namun, sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, hingga saat ini baru 22.629 jiwa yang mendaftarkan dirinya sebagai PBI APBD Provinsi Kaltara,” tuntasnya.