TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang kedua kasus dugaan wanprestasi (ingkar janji) yang melibatkan bupati kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim, sebagai tergugat dan Sprity Mariani, melalui Kuasa Hukumnya, M. Yasin Djamaludin, S.H, M.H dan rekan sebagai penggugat, dijadwalkan pada 12 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan surat perihal gugatan wanprestasi yang didaftarkan kantor hukum M.Yasin Djamaludin Cs, bahwa kasus ini bermula ketika pada bulan Januari tahun 2016 tergugat mendatangi kantor penggugat untuk maksud meminjam uang kepada penggugat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah kabupaten Maybrat periode tahun 2017-2022.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada 01 Desember 2020 dengan nomor Perdata 88/Pdt.G/2010.PN Son.
Sebelumnya Penggugat merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sebesar 54 Milyar lebih dengan rincian Rp51.898.118.025 ditambah bunga 6 persen per tahun atau senilai Rp3.113.947.081.
Menurut ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, M. Yasin Djamaludin, berdasarkan relaas panggilan, sidang perdana dijadwalkan pada 10 Desember 2020 lalu, namun yang bersangkutan atau tergugat tidak hadir.
“Kasus wanprestasi ini sudah kami daftarkan gugatanya di PN Sorong. Bahkan sidang perdana sudah berlangsung sejak 10 Desember 2020 kemarin. Di sidang perdana itu dari pihak tergugat tidak hadir. Sidang kedua nanti akan berlangsung 12 Januari 2020 lalu,” ujar Yasin Djamaludin, melalui keterangan persnya yang diterima Redaksi teropongnews.com, Jumat (18/12/2020).
Yasin menegaskan bisa saja pihaknya membawa perkara ini ke dalam ranah hukum pidana jika tidak ada itikad baik dari baik dari pihak Tergugat. ” kita sudah siapkan LP Penipuan terkait kasus ini” tegas Yasin.
Menurut Yasin sebenarnya Bernard Sagrim masih beruntung jika pihaknya hanya menempuh langkah Perdata karena sangat besar potensi pidananya.
Sementara itu bupati Maybrat, Bernard Sagrim yang dikonfirmasi media ini belum berhasil diperoleh kalrifikasinya. Upaya media ini terus menghubungi bupati Maybrat melalui telepon, Whatsaap dan SMS sejak beberapa hari lalu juga belum di respon.
Masih upaya untuk memperoleh klarifikasi dari bupati Maybrat, jurnalis Teropongnews.com berusaha menghubungi salah satu staf ahli bidang hukum kabupaten Maybrat dan menyarankan untuk langsung mengkinfirmasi ke bupati.
” langsung ke bapak bupati saja,” jawabnya singkat, saat dihubungi via selulerya kemarin (21/12/2020).
Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari, S.H., M.H yang dihubungi ini membenarkan adanya gugatan perkara perdata kepada bupati Maybrat tersebut. ” Oh mf, benar2… ada 2 perkara perdata, satunya digugat oleh Pa’ Yasin dan satunya lg digugat oleh LBH Gerimis, dan kalo tdk salah sidangnya ditunda sampai thn depan ’21 ” jawab Marco Erari melalui pesan Whatsaap, Selasa (22/12/2020).