TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke kembali melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke, Selasa (08/12/2020).
Kerja sama ini untuk memberikan perlindungan selama setahun ke depan bagi para nelayan maupun para pekerja yang ada di wilayah operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara agar semua terdaftar sebagai peserta di BP Jamsostek Merauke.
“Ada dua perlindungan yang diberikan bagi nelayan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” ujar Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Alamsyah Ali dalam PKS di Kantor Pelabuhan Nusantara.
Kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa terdapat kendala yang masih ditemukan menyangkut data kepesertaan. Di antaranya, belum semua nelayan terdaftar dan terjadi pemalsuan dokumen berupa foto copy KTP. Ini diharapkan tidak terjadi karena merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Saya harap bapak, ibu pengurus kapal betul-betul mematuhi, karena menyangkut nyawa manusia,” tegas Alamsyah.
Ia berharap, jangan ada nelayan yang melakukan aktivitas di laut yang tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan, atau data yang diserahkan ke BPJS Ket berbeda/tidak valid.
Sebagai fungsi kontrol agar stiap nelayan terlindungi, maka melalui PKS kali ini, diterbitkan surat rekomendasi sebagai syarat untuk ijin berlayar.
Surat rekomendasi tersebut mengantisiapasi jangan sampai saat terjadi kecelakaan atau meninggal tapi nelayan tidak terlindungi dalam program Jamsostek. Sebab, perlindungan berlaku selama iuran terbayarkan dan masih aktif sebagai nelayan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Susanto Masita mengingatkan para agen atau pemilik kapal betul-betul menyadari akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan.
Lanjut Susanto menyampaikan, Pelabuhan Perikanan Nusantara juga akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi nelayan saat berada dan terjadi di darat.
Data terkini, dari 3090 nelayan yang terdaftar di BP Jamsostek, hanya 1030 saja yang masih aktif. Sementara nelayan orang asli Papua berjumlah 139 yang terdaftar.
“Hari ini ada penyerahan santunan laut kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan laut maupun kematian. Ini menunjukkan bahwa kami betul-betul melindungi hak-hak nelayan ” tutur Susanto.
Usai PKS, dilanjutkan penyerahan santunan berupa JKK hingga meninggal dunia dan peserta aktif yang meninggal biasa kepada dua perwakilan ahli waris.
Pertama, penyerahan santunan BP Jamsostek kepada Basir yang diterima oleh ahli waris berupa JKK, santunan berkala, biaya pemakaman, dan santunan kematian dengan total keseluruhan yang diterima Rp 42.000.000.000.
Kedua, santunan BP Jamsostek kepada Syamsudin Saul berupa JKK, santunan berkala, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total yang diterima ahli waris sebesar Rp 70.000.000.