TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sejumlah Kepala Kampung dari Distrik Kimam dan Ilwayab Kabupaten Merauke mendatangi kantor DPRD Kabupaten Merauke untuk meminta klarifikasi tidak tercairnya Dana Desa/DD tahap 3.
Sebelumnya, pada tahap 1 dan 2, semua berjalan lancar. Menjadi tersendat ketika belum ada laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran dari masing-masing kampung untuk dua tahap sebagai syarat dapat dicairnya dana tahap 3.
Untuk diketahui bahwa dana desa tahun 2020 dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. Dengan total anggaran Rp 229.138.406.000 (dua ratus dua puluh sembilan miliar, seratus tiga puluh delapan juta, empat ratus enam ribu rupiah).
“Secara administrasi kami sudah melaksanakan kewajiban dari kabupaten untuk menindaklanjuti ke Kementrian Keuangan dan tahap pertama sudah cair 40 persen yaitu sebesar Rp 90. 455.362.400. Tahap kedua sudah cair Rp 90. 455.362.400. Untuk tahap ketiga sebesar Rp 45.227.681.200 sangat tergantung dari laporan pertanggung jawaban tahap pertama dan tahap kedua,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Merauke, Albert Rapami usai rapat bersama dewan dan para kepala kampung, Senin (9/11/2020).
Albert menyebut, pencairan dana tahap tiga, sesuai dengan amanat dari Kemenu, wajib melampirkan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) dan laporan pertanggung jawaban sebelumnya. Terkait ini, di Merauke sekitar 108 kampung yang sudah siap dan sementara diproses untuk pencairan dana tahap ketiga.
“Selebihnya, kami masih menunggu APBK dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dua tahap,” ujarnya.
Tahap ketiga batas akhir pencairan adalah bulan Desember 2020. Sangat diharapkan kampung-kampung yang belum melengkapi persyaratan di atas untuk segera menyelesaikannya.
“Sekalipun APBK sudah ada, Perbub tentang penerima BLT sudah ada, tapi LPj tahun 2019 tidak ada, kami tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk mencairkan anggaran.”
Menyangkut dana, katanya sudah ditransfer ke rekening kampung, namun untuk pencairannya membutuhkan rekomendasi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung setelah aparat kampung memenuhi persyaratan tersebut.