TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tiga pelaku kasus narkotika jenis ganja di berinisail IE alias W, MSAR alias S dan RFK alias O diamankan petugas Sat Narkoba Polres Merauke, Rabu (25/11/2020) di Jalan Brawijaya Merauke, Papua.
Selain tiga tersangka, Polres Merauke juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus atau paket besar kertas berisi narkotika jenis ganja. 17 bungkus paket kecil berisi ganja, tumpukan daun ganja mentah dan kering.
Sekain itu, uang kertas Rp 600.000, satu buah tas warna merah, satu buah dompet kulit, satu alat bong/stru dari botol plastik bekas, satu buah karung dan satu buku tulis. Denikian ini disampaikan Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasat Narkoba, AKP Najamudin dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020) di Polres Merauke.
“Narkotika ini merusak generasi bangsa. Polres Merauke berkomitmen akan terus memberantas Narkotika jenis apaun hingga ke akar-akarnya, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolres Merauke.
Sebagai pemimpin, Ia mengapresiasi Kasat ResNarkoba beserta anggotanya yang berhasil menangkap tiga pelaku dan BB yang sudah diamankan itu.
“Ini keberhasilan kita mengungkap bisnis penjualan narkoba jenis ganja lewat media sosial. Dari pengungkapkan itu, polisi berhasil menyita BB puluhan paket ganja siap edar,” sambung Kapolres Untung.
Ketiga pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi melalui media sosial. Diketahui pelaku sudah punya pasar sendiri, dengan sasarannya pelajar dan mahasiswa.
Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamudin menambahkan, pelaku sudah menjalankan bisnisnya sejak enam bulan lalu. Mereka menjual paket ganja dengan harga berfariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
“Masing-masing mempunyai peran sebagai pengambilan paket, pengedar dan penyedia tempat (rumah).Ganja diambil dari Kabupaten Boven Digoel berasal dari perbatasan Negara PNG, lalu dibawa lewat jalan darat ke Merauke,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tiga pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun.