TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Sidang perkara gugatan Tata Usaha Negara Nomor 42/G/2020/PTUN. Jap yang mengadili gugatan Vincentius Baru, dkk melawan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, dilanjutkan Selasa, 10/11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Yusuf Klemen, SH tersebut beragendakan penyampaian jawaban tertulis dari Tergugat.Karena Pansel sejatinya sudah “bubar”, maka posisinya “diwakili” Gubernur Papua Barat, melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Advokat Yan Christian Warinusy. Dalam sidang yang berlangsung selasa,10 November 2020 hadir pula pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Advokat Yohanes Gewab.
“Jawaban Tergugat berisi eksepsi (tangkisan) dan jawaban yang pada dasarnya menyatakan bahwa objek sengket Tata Usaha Negara (TUN) yang dipersoalkan para Penggugat sebetulanya belum memenuhi ketentuan sebagai dimaksud dalam amanat pasal 1 angka 9 UU RI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.5 Tahun 2008 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.”jelas Kuasan Hukum Pemprov Papua Barat Yan Cristian Warinusi, SH.
Lanjut Warinusi bahwa keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPRPB Melalaui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Nomor : 15/K-P/2020 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB dan Calon Pergantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan 2029-2024.” Karena objek sengketa TUN tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan dari pejabat TUN lainnya” Katanya.
Hal ini terbukti kini ke-11 Anggota DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada Selasa, 5/11. Ke-11 anggota DPRPB hasil seleksi oleh Tergugat sudah diresmikan pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) dengan Surat Keputusan No. 161.92-3763 Tahun 2020 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRPB Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Tergugat yang disampaikan dalam dalil jawaban dan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim TUN yang dipimpin hakim Klemen tersebut. Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa, 17/11 Minggu depan dengan agenda mendengar dan menerima penyampaian tanggapan balik (replik) Penggugat diwakili kuasanya Advokat Ana Rita Yocelina Ohee, SH. Turut hadir juga salah satu Penggugat yaitu Bapak Sahaji Refideso.(nesta)