TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Satgas Covid -19 Kota Kendari menggelar Operasi Yustisi, di gerbang Ranometo perbatasan Kendari-Konsel, Rabu (11/11/2020).
Sebanyak 54 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam operasi Yustisi ini.
Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang mengatakan, Operasi Yustisi ini berlangsung rutin setiap harinya bersama Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari berbagai unsur di Pemkot Kendari.
“Operasi Yustisi pagi ini terfokus di Gerbang Ranometo perbatasan Kendari Konsel. Sasaranya masyarakat perorangan baik warga Konsel, Konawe yang hendak memasuki Kota Kendari, maupun warga Kota Kendari yang hendak masuk ke Konsel atau Konawe,” ungkapnya dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com.
Lebih lanjut AKP Yusuf menyatakan, pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial, dan diserahkan kepada petugas yang sudah ditunjuk.
“Mereka yang melakukan pelanggaran akan kita sanksi sosial yang akan dilaksanakan oleh petugas yang sudah kami tunjuk,” tegasnya.
Dia berharap, agar masyarakat tetap taat dan patuh kepada aturan yang berlaku.
“Untuk masyarakat kemanapun hendak bepergian, jangan lupa untuk selalu menggunakan masker serta jaga jarak, jika berada ditempat keramaian, sebab kesuksesan penegakan protokol kesehatan itu bisa berjalan baik jika masyarakat dan pemerintah saling bekerja sama,” tutup AKP Yusuf Tawang.
Seorang Warga konsel Edy, yang hendak ke Kota Kendari mengatakan, sangat setuju dengan upaya Pemerintah Kota Kendari mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya setuju dengan operasi ini. Kegiatan ini sangat bagus. Saya juga diberi masker dan diperintahkan untuk selalu menggunakannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Dia juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak lupa menggunakan masker demi keselamatan bersama.
Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari Mayor Inf.Sachruna Umar, Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang. Jumlah personil yang diturunkan sebanyak 109 dengan rincian TNI 7, Polri 10, Pol PP Kota Kendari 27, Dinkes 13, Dishub 4, BPBD 3, dan Kominfo 2.