TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menyampaikan, 54 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sempat diamankan Senin (17/11/2020) sudah dipulangkan.
Puluhan orang tersebut dipulangkan sekitat Pukul 11.00 Wit, karena masih kurang bukti. Namun menunggu surat penyataan setiap peserta yang ditanda tangani dan dibubuhi meterai sehingga sore sekitar Pukul.16.00 Wit baru dapat meninggalkan Mapolres Merauke.
“Mereka sudah dipulangkan setelah penandatanganan surat pernyataan,” ujar Kapolres Merauke, Kamis (19/11/2020) di Merauke.
Sebelunya, mereka diamankan karena ditemukan dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan negara Papua Barat serta dokumen lainnya. Selain itu, pertemuan yang dilakukan di salah satu hotel itu melanggar protokol kesehatan karena peserta lebih dari 50 orang.
“Kita berpedoman kepada Maklumat Kapolda Papua dan imbauan Keuskupan Agung Merauke. Kami laksanakan rapid test, berikan makan, berikan tempat tidur kepada mereka saat diamankan,” ucap Untung.
Dalam hal ini, kata Kapolres bahwa tindakan dari kepolisian hanya untuk menjaga kemanan dan kedamaian di Kabupaten Merauke.