TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara saat ini tengah memburu salah seorang oknum anggota polisi di lingkup Polda Maluku Utara, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bripka HA (34) sendiri telah melarikan diri, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan diberikan batas waktu 3×24 jam untuk segera menyerahkan diri.
Upaya BNNP Maluku Utara yang sementara mengejar oknum anggota polisi tersebut, didukung penuh oleh pihak Polda setempat.
“Kami mendukung langkah BNNP untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Maluku Utara, termasuk terhadap oknum anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, di Ternate, Selasa (24/11/2020).
Bahkan, kata Adip, pihaknya akan membantu BNNP Malut untuk mengejar oknum polisi tersebut. Polisi, menurut Adip, tidak akan melindungi siapapun termasuk anggota Polri, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita akan bantu, mencari keberadaan para pelaku pengedar narkoba itu. Kami juga meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas dia.