TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diikuti oleh Pjs. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni secara virtual dari Kantor BPP/Kantor Pusat Kemendagri Gedung A Lantai 2, Selasa (24/11/2020).
Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Jaksa Agung, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia yang daerahnya akan menggelar pilkada.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam kesempatannya menjelaskan, bahwa pemerintah harus mengambil langkah yang memutuskan bahwa pilkada tetap harus dilangsungkan, walaupun ada seruan terkait penundaan pilkada mengingat pandemi Covid-19.
“Pilkada tetap dilaksanakan, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan. Angka kecenderungan penularan yang rendah, dibandingkan dengan negara-negara lain merupakan salah satu alasan tidak ditundanya Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Itu sudah disampaikan Satgas Penanggulangan Covid-19 dalam beberapa kesempatan,” jelas Mahfud.
Mahfud menilai, kunci suksesnya pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan yang baik dan benar. Dia berujar, intinya jangan sampai terjadi kerumunan.
“Itu bisa dilakukan lewat cara preventif dan persuasif, dan penegakkan hukumnya harus dilakukan. Dengan itu diharapkan nantinya pilkada akan berlangsung sukses, aman dan damai. Bukan hanya pilkadanya sukses, tapi klaster Covid-19 dapat dikendalikan.” pungkasnya.
Setelah itu, disampaikan analisa dan evaluasi dari penyelenggara dan pengawas pemilu serta beberapa pihak terkait lainnya, termasuk Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Ketua Satgas Covid-19.
KPU RI dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyelenggara proses pilkada dilakukan dengan lebih tegas dalam hal penerapan protokol kesehatan, utamanya menuntut para pasangan calon untuk mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani.
Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh KPU antara lain yaitu melakukan pemantauan dan supervisi di daerah dengan lebih intens.
Sementara itu, Bawaslu RI melaporkan telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam masa kampanye.
Untuk itu, Bawaslu akan menggelar pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada tanggal 26, 27 dan 28 November ini.
Bawaslu juga merekomendasikan adanya keterlibatan petugas Satpol PP pada setiap kegiatan kampanye, termasuk dilibatkannya pihak kepolisian terkait penegasan perizinan akan kegiatan kampanye.