TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Petugas PPD dan Sekertaris PPD di 20 Distrik di Kabupaten Merauke, mengikuti Bimtek pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020.
Ini penting dilakukan, agar petugas PPD memahami bagaimana melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi Sirekap di TPS. Hasil Bimtek ini diteruskan lagi petugas PPD kepada PPS dan KPPS.
“Kami KPU Merauke menyelenggarakan Bimtek selama dua hari. Selain materi yang diberikan, peserta sekaligus melakukan simulasi pemakaian aplikasi Sirekap,” jelas Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara dan Hubmas KPU Merauke, Michael Sarawan di Swissbel Hotel Merauke, Jumat (27/11/2020).
Dikatakan, proses penggunaan aplikasi Sirekap adalah, memotret hasil penghitungan dan mengirimkan ke server KPU RI. Kalau dilihat dari sisi waktu, rekapitulasi penghitungan suara tidak membutuhkan waktu lama. Paling cepat satu jam dan paling lama sampai delapan jam.
Michael mengatakan, Sirekap memiliki dua sistem yaitu online dan offline. Untuk online, usai pemotretan bisa langsng dikirim. Sementara untuk offline petugas juga mengawali dengan pemotretan terlebih dahulu, kemudian setelah selesai petugas bergeser ke tempat yang terdapat jaringan untuk dikirim hasilnya kepada KPU RI.
“KPU berharap para PPD kemudian akan melanjutkan hasil Bimtek kepada penyelenggara tingkat bawah yaitu PPS dan KPPS. Supaya mereka bisa bekerja dengan baik dan mmeperkecil bahkan jangan ada masalah pada tataran mereka,” pungkas Michael.
Lebih lanjut, KPU akan melakukan monitoring guna memastikan kesiapan di tingkat bawah.