TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Peran media penyiaran dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2020 di masa pandemi sangatlah vital. Selain dapat meningkatkan partisipasi pemilih, media penyiaran baik itu televisi maupun radio juga berfungsi sebagai media penjernih pelbagai informasi dari media baru, yang kebenarannya tanpa verifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi pandemi covid-19 saat ini memunculkan apatisme publik yang cukup tinggi terhadap pelaksanaan Pilkada yang dikhawatirkan menurunkan angka partisipasi pemilih.
“Untuk menepis hal itu, perlu ada penyampaian informasi secara massif kepada masyarakat melalui instrumen media penyiaran. Apalagi, Pilkada yang dilakukan saat ini dalam suasana new normal,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Maluku, Rully Puturuhu lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, Rabu (18/11/2020).
Ada pembatasan pengumpulan orang dalam jumlah banyak, sehingga penyampaian informasi yang paling efektif ialah menggunakan media. Baik media konvensional maupun media sosial (media baru).
Dalam konteks media penyiaran, televisi dan Radio haruslah senantiasa mengacu pada Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran.
Adanya aturan dan juga pengawasan dari KPI baik di pusat maupun daerah ialah memastikan media ini menyampaikan informasi yang terukur, berkualitas dan proporsional.
Tentunya, lanjut dia, hal ini bisa melawan dan mengantisipasi informasi hoax, hate speech dan SARA. Inilah yang sering kali menjadi instrumen dalam sebuah proses yang disebut black campaign.
“Berkaca hal ini, KPI berpandangan bahwa media penyiaran dapat menjadi media penjernih untuk melawan hoax, hate speech maupun SARA,’” ujar Rully.
Dalam konteks inilah, lanjut Rully, maka KPI Maluku ingin mendorong lembaga penyiaran di daerah ini, terutama di saat pandemi Covid-19ovid-19 menjadi instrumen penyampaian sosialisasi tentang Pilkada maupun juga pelbagai materi kampanye secara proporsional dan berimbang.
Menjadi medium pendidikan politik yang konstruktif pada masyarakat sehingga bisa mendorong partisipasi politik. Pada gilirannya akan meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 9 Desember mendatang.
Selain itu, lembaga penyiaran juga diingatkan untuk dapat menyuguhkan informasi Pilkada yang lengkap dan akurat. Seperti informasi calon pemimpin serta apa esensi dari Pilkada meskipun dalam suasana pandemi.
Informasi seperti inilah yang harus tersampaikan kepada publik secara massif melalui pelbagai media khususnya media penyiaran agar dapat mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Berkaca dari hal tersebut, maka amanat PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkada ialah media penyiaran,” pungkas dia.
Oleh sebab itu, maka menjadi kewajiban dan bagian dari manifestasi keputusan bersama di aras nasional harus diterjemahkan dan diimplementasikan di setiap tingkatannya.
“Sehingga kemudian pada hari ini, Rabu 18 November 2020, pukul 09.00 Wit, tepatnya di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPI Provinsi Maluku, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyangkut Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Sebelumnya telah dilakukan hal yang sama di Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Timur,” imbuh Rully.
KPI Maluku berharap dengan dilakukannya MoU ini, maka segala hal yang berkaitan dengan penyampaian informasi dari media penyiaran lewat pemberitaan, debat paslon termasuk iklan kampanye dapat terdistribusi secara massif ke masyarakat.
“Sehingga tanggung jawab negara dalam mentransformasi pendidikan politik terhadap rakyatnya betul-betul dilakukan,” tandas Rully.