TEROPONGNEWS.COM, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2021, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (5/11/2020).
Pjs. Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni mengumumkan UMP Sulawesi Utara tahun 2021 berdasarkan SK Nomor 561/20.9092/sekretariat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020.
“Penetapan UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 rupiah. UMP ini berlaku bagi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Meski demikian UMP Sulut 2021 tetap berada di urutan tiga tertinggi nasional,” ungkapnya lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com.
Lebih lanjut, Fatoni mengaku, bagi sektor pertambangan, yang tidak terdampak pandemi Covid-19, UMP tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen, sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak naiknya standar upah buruh di Sulut, karena kondisi perekonomian di masa pandemi yang belum memungkinkan.
“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021 tentu sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Fatoni.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Ronny Maramis dalam laporannya menjelaskan, proses pembuatan rekomendasi penetapan UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi ke Pemprov. Sulut.
Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi merupakan lembaga yang diberikan kewenangan, untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka penetapan UMP.
“Dewan Pengupahan Provinsi menyatakan Pemerintah, Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dalam rangka merumuskan kebijakan Upah Provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021. Namun penetapan UMP Provinsi sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur,” pungkas Ronny.