Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Tentang Penilaian Kinerja ASN

×

Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi Tentang Penilaian Kinerja ASN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pelatihan Aplikasi E–Kinerja, di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin (23/11/2020). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pelatihan Aplikasi E–Kinerja, di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin (23/11/2020).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan pada ASN lingkup Kota Kendari tentang penilaian kinerja mereka menggunakan aplikasi e-kinerja.

Example 300x600

Wali Kota dalam kesempatan itu mengapresiasi kegiatan tersebut, karena bisa menghadirkan ASN yang profesional.

“Saya mengapresiasi kegiatan hari ini, untuk menghadirkan ASN yang profesional serta berkinerja baik, dan kita harapkan dapat mengeluarkan potensi terbaiknya,” kata dia dalam rilis yang diterima Teropongnews.com.

Lebih lanjut H. Sulkarnain K mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap produktivitas ASN semakin tinggi. Untuk memenuhi harapan itu, ASN sebagai penyelenggara pemerintahan harus terus melakukan pembenahan.

”Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Kendari menjadi kota layak huni berbasis ekologi, teknologi dan informasi, maka kedepannya ASN dapat terukur kinerja setiap hari dengan kinerja yang jelas,” tegas dia.

Wali Kota berharap, setelah sosialisasi PP 30 tahun 2019 tentang pelatihan E–Kinerja, maka di tahun 2021 kinerja ASN sudah terukur dan tentunya akan berdampak pada tunjangan yang akan mereka peroleh.

Sementara itu Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS untuk mengukur dan merekam kinerja ASN.

“PP Nomor 30 tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN dapat dilakukan perekaman setiap enam bulan, tiga bulan, bahkan sebulan sekali untuk mengukur kinerja ASN dengan menggunakan aplikasi E – Kinerja,” jelasnya

Dikatakan, indikator untuk mengukur kinerja tersebut terdapat empat point, serta pengembangan kompetensi yang baik bila dapat mengukur gap.

“Indikator untuk mengukur kinerja yaitu kualifikasi baik jabatan dan pendidikan, pengembangan kompetensi, kinerja, serta disiplin,” kata dia.

Example 300250
Example 120x600