TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Hasil Rapat Pleno DPD Partai Golkar Provinsi Papua Tanggal 14 November 2020 Tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua, Ketua Harian dan Sekretaris (PLT) Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Merauke memutuskan, mengesahkan dan menunjuk Max Richard F. Krey sebagai Pelaksana Tugas menggantikan mantan ketua Herman Anitu Basik Basik.
Selanjutnya, Dominikus Ulukyanan sebagai Ketua Harian, Yulius K. Paonganan, S.Sos, MM Sebagai Wakil Ketua Bagian Organisasi, Domarsan Pasaribu sebagai Wakil Ketua Bagian Kaderisasi dan Keanggotaan, Prayogo, S.IP sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Ludwina Tjoa sebagai Bendahara (PLT) DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Merauke.
“Keputusan ini menugaskan dan memberi kewenangan kepada saya selaku Plt dan jajaran Pengurus DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Merauke agar bertanggung jawab melakukan kordinasi dan konsolidasi dengan seluruh kader Partai Golongan Karya di Kabupaten Merauke, Distrik, Kelurahan dan Kampung, untuk memenangkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Merauke atas nama Hendrikus Mahuze dan H. Edy Santosa,” ungkap Plt Golkar, Max dalam jumpa pers di Sekretariat Golkar, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, Partai Golkar mengusung calon Bupati dari Partai Golkar atas nama Herman Anitu Basik Basik namun harus gagal sebelum bertarung karena kader yang diusung mengalami masalah. Karena itu, Golkar menganggap Herman Anitu Basik Basik melanggar peraturan organisasi, sehingga wajib hukumnya beliau diberhentikan dari jabatas sebagai Ketua DPD Partai Golkar Merauke.
“Kader Golkar di Merauke kita harus mendukung apa yang diputuskan dari Partai Golkar. Kalau ada yang keluar dari ini, dia harus menanggung resiko sanksi organisasi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya bertanggung jawab mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Merauke periode 2020 – 2025 paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini.