Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU Papua Barat Akui, Alfons Sesa Belum Serahkan SK Pengunduran Dirinya sebagai ASN

×

KPU Papua Barat Akui, Alfons Sesa Belum Serahkan SK Pengunduran Dirinya sebagai ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya. Foto istimewa.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 09 Desember 2020 mendatang. Tinggal dua pekan lagi pesta demokrasi itu akan dimulai.

Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) provinsi Papua Barat merupakan satu dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tersebut.

Example 300x600

Ditengah persiapan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah di kabupaten yang dikenal dengan julukan daerah 1001 Sungai itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorsel dihadapkan dengan persoalan dugaan pelanggaran terhadap salah satu pemenuhan persyaratan pendaftaran pasangan calon oleh paslon nomor urut 01, Samsudin Anggiluli – Alfons Sesa (Samson).

Informasi yang diterima media ini, bahwa calon wakil bupati, Alfons Sesa yang berpasangan dengan petahana Samsudin Anggiluli, hingga saat ini belum memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran calon yaitu surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itulah yang menjadi alasan, Paslon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan dengan nomor urut 02,03 dan 04 memilih Walk Out dari acara Debat Kandidat, di aula hotel Meratwa, Teminabuan Sorong Selatan, beberapa waktu lalu.

Persoalan tersebut juga dianggap merupakan sebuah kegaduhan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Sorsel 09 Desember 2020 mendatang. Sehingga pihak-pihak yang merasa dirugikan telah melakukan pengaduan ke KPU RI dan selanjutnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait persoalan tersebut, KPU akan tetap berusaha untuk menyelesaikannya berdasarkan regulasi aturan yang ada, agar potensi penundaan dan pembatalan Pilkada di kabupaten Sorong Selatan tidak terjadi, bahkan berlangsung sesuai jadwal 09 Desember 2020.

“Kami tetap berupaya supaya persoalan ini secepatnya selesai, sehingga waktu sisa ini, pada 30 November nanti akan ada Debat kedua oleh pasangan calon. Dan semua logistik Pilkada termasuk surat suara sudah disiapkan,” jelas ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Rabu (25/11/2020).

Ketua KPU provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KPU belum menerima SK pemberhentian sebagai ASN secara fisik dari calon wakil bupati, nomor urut 01, Alfons Sesa. Namun yang baru diserahkan hanya surat keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Papua yang menerangkan bahwa sedang diproses.

“SK pemberhentiannya secara fakta berdasarkan laporan belum diterima, yang ada hanya surat terakhir dari BKD provinsi Papua yang menerangkan bahwa SK pemberhentiannya sedang diproses, sehingga untuk memastikan keasliannya dan meminta dokumen salinan untuk memastikan legalitas dari dokumen tersebut,” ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya.

Dikatakan, karena menyangkut administrasi calon, maka pihak KPU melakukan kroscek ulang terkait persyaratannya dan yang bersangkutan bersedia menandatangani dokumen, kemudian ada keterangan masuk dari BKD Papua kepada KPU Sorsel, bahwa SK pemberhentian dari Alfons Sesa sedang diproses.

“Sekitar tanggal 8 atau 9 November lalu ada lagi surat masuk ke KPU, maka dokumen tersebut, kita dudukan dengan maksud dalam pasal 69 ayat satu menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah harus menyerahkan kelengkapan SK pemberhentian sebelum tanggal 09 Desember 2020,” jelasnya.

Paskalis Semunya mengatakan, bahwa tidak cukup bukti atau alasan untuk memberi sanksi administrasi kepada Alfons Sesa. Menurutnya, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri, hanya saja sampai  saat ini BKN belum mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN

“Alfons Sesa telah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN di BKN sejak Maret 2020 lalu. Saat ini, BKN sedang memproses pemberhentian dari ASN

Ditanya terkait dengan batas waktu hingga 30 hari sebelum tanggal 09 Desember 2020, kata Semunya, KPU tetap mengacu pada dokumen awal sebagai jaminan, dimana ada pemberitahuan dari BKD Papua, menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah bersedia untuk mengundurkan diri sebagai ASN, dan sedang dalam proses.

Menurut Semunya, berdasarkan dokumen tersebut, maka pihaknya telah meneliti ditambah penjelasan dari BKD Papua, dan selanjutnya membuat laporan ke KPU RI untuk melakukan asistensi dan dikoreksi oleh KPU RI.

“Secepatnya apabila pemaknaan ini diberi jawaban dari KPU RI yang mengganggap bahwa persoalan ini dianggap stepat ataupun tidak, maka kami secepat sampaikan ke KPU Sorsel untuk menanggapi dan menjawab pertanyaan dari Paslon lainnya,” tandasnya.

Padahal berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.

Berikut Isi Pasal 69 PKPU 3/2017
(1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Bagi Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU/Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(3) Bagi Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/ atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (6) Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat mengajukan Calon Pengganti.

Example 300250
Example 120x600