TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terlepas dari aturan pelaksanaan kampanye. Apakah kampanye itu dilakukan secara terbuka dimuka umum atau melalui media penyiaran, karena media (pers) merupakan salah satu pilar demokrasi dan dapat dijadikan medium pendidikan politik.
Media penyiaran mempunyai peranan penting dalam mengontrol proses politik agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Negara dengan segala kewenangannya telah membentuk lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran, agar media senantiasa netral dan tidak memihak dalam proses Pilkada.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2020 tentang penyiaran pasal 8 tentang kewenangan; (1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. (2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS); d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
“Hal yang terpenting ialah frekuensi adalah milik publik, maka perlu diatur penggunaan dan tidak boleh didominasi atau dimonopoli penggunaanya,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Maluku, Rully Puturuhu lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, Selasa (24/11/2020).
Oleh karena itu, kata dia, sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-undang, maka KPI Provinsi Maluku turut terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 9 Desember pada empat kabupaten di Maluku.
Untuk itu, menjelang debat kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Aru, maka perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sekaligus memantau langsung pelaksanaan pemberitaan debat lewat media penyiaran.
Disamping itu, KPI Provinsi Maluku juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan LPP Lokal milik Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Aru (RDP) yang hingga kini perizinannya belum juga diproses, sementara aktivitas penyiarannya masih terus dilakukan.
“Terima kasih KPI Provinsi Maluku sampaikan kepada Pj. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si dan Kadis Kominfo Simon Sipahelut, S.Sos yang sudah menerima kami dengan segala kekurangan dan keterbatasan. Semoga kehadiran kami di Bumi Jargaria dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pelaksanaan debat paslon termasuk pembangunan dunia broadcasting,” harap Puturuhu.