TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi III DPRD Provinsi Maluku membahas sejumlah persoalan yang terjadi di Maluku, lewat surat masuk yang diterima. Jumlah surat masuk yang diterima berjumlah 79 surat, 10 surat diantaranya sudah diselesaikan.
“Kami membahas semua permasalah yang terjadi di Maluku, dan menindaklanjuti setiap surat masuk yang merupakan aspirasi masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Kamis (19/11/2020).
Dia mengaku, masalah-masalah yang dibahas, bukan saja soal yang terjadi di Negeri Aboru maupun Oma, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetapi juga di Kota Ambon.
Menurutnya Rahakbauw, Komisi III merespon setiap surat masuk yang diterima, dengan cara melakukan on the spot ke lapangan, untuk melihat secara langsung keluhan dari masyarakat.
“Jadi kami tidak tinggal diam, tetapi kami meresponi setiap surat masuk dengan melakukan on the spot ke lapangan bersama–sama dengan mitra terkait. Dan itu, sudah kami lakukan pada tanggal 3 November 2020 lalu,” ujar Rahakbauw.
Dari hasil tinjauan lapangan itu, lanjut Rahakbauw, maka pihaknya kembali menggelar rapat kerja bersama dengan mitra.
“Dari hasil on the spot itu, maka kami akan memetakan, untuk masalah jalan menjadi kewenangan siapa, dan masalah lainnya menjadi kewenangan siapa. Nah, mereka itu yang kita undang, untuk mengetahui progres pembangunan,” ujar dia.
Dikatakan, jalan di Pulau Haruku sepanjang 400 meter ada yang sudah dikerjakan, dan sebagian sudah dimasukan dalam perencanaan tahun anggaran 2021.
“Harapan masyarakat, agar apa yang telah di sampaikan kepada Komisi III DPRD Provinsi itu sangat jelas. Dan tentunya sebagai wakil rakyat, kami akan menindaklanjutinya,” tandas Rahakbauw.