TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mempertegas statmennya terkait SK pengunduran diri Alfons Sesa, calon wakil bupati Sorong Selatan (Sorsel) nomor urut 01, dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam penelitian dokumen milik pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, khususnya calon wakil bupati (Cawabup) perlu dijelaskan secara regulasi, dimana syarat calon diatur dalam UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada ketentuan pasal 7 poin (t) bahwa setiap warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan dan harus mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Kata Semunya, khusus untuk kelanjutan laporan dugaan pelanggaran syarat calon, oleh pihak-pihak yang berkeberatan menilai melanggar PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 69 ayat 1 yang mengatakan bahwa, bagi Calon yang berstatus sebagai PNS wajib menyampaikan keputusan kepada pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai PNS kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh sebab itu tentunya harus merujuk pada ketentuan ayat pada ayat 5 yang digunakan untuk diterapkan sangsinya.
“Ayat lima kan berbunyi begini. Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada kata ‘Dan’ disini, yang menerangkan bahwa pengunduran diri sedang diproses. Sekarang faktanya, kembali ke pernyataan saya (ketua KPU PB) sebelumnya, bahwa yang bersangkutan (Alfons Sesa) dapat membuktikan pengunduran dirinya sebagai ASN sedang dalam proses,” tegas Paskalis Semunya.
Dijelaskan, terkait persoalan tersebut, pihaknya telah membahas dan menelitinya dengan saksama, dan telah mengingklut laporannya ke KPU RI sekaligus surat masuk calon yang diverifikasi keabsahannya telah dilalui oleh KPU. “Saatnya KPU provinsi mengfasilitasi hal itu, kemudian bertanggungjawab untuk memberikan laporan atas data dan dokumen berupa surat keterangan pengunduran diri dari BKD, surat pernyataan pengunduran diri, dan dokumen lainnya,” tandasnya.
Dikatakannya bahwa, surat keterangan pengunduran diri dari ASN milik Alfons Sesa dari BKD provinsi Papua itu, merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan berdasarkan regulasi belum cukup bukti untuk diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) karena SK tersebut adalah dokumen akhir, dimana pada pasal 1 PKPU nomor 3 menjelaskan batas waktu 30 hari.