TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ditemukan slogan menolak Otsus, bendera KNPB dan adokumen ajakan refrendum, enam pelaku di Merauke, Papua diamankan petugas keamanan beserta barang bukti.
Masing-masing lima laki-laki dan satu perempuan, dua di antaranya adalah sepasang suami dan istri. Mereka ditahan di Polres Merauke karena melakukan kegiatan makar. Tidak menunggu lama, bagi pelaku makar langsung diamankan.
“Kalau secara hukum, penahanan bisa 2×24 jam. Karena ini sudah melawan negara. Bila perlu tindak tegas, tapi kita masih pakai cara baik dan bijak. Menteri KKP saja salah diborgol, kenapa tidak bagi yang makar,” ujar Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji, Senin (30/11/2020) di Merauke.
Ia menyebut, pelaku diamankan di beberapa titik karena dengan jelas melakukan kegiatan terlarang sesuai barang bukti yang ditemukan petugas saat menjalani operasi.