TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke selenggarakan sosialisasi dan diseminasi tentang E-Visa, yang merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Keimigrasian yang dikeluarkan pada masa Pandemi Covid-19 maupun di adaptasi baru (new normal).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Lukmanulhakim Adhinegoro Payapo mengatakan, di masa Pandemi banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Direkorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, terbitlah sebuah peraturan hukum dan HAM nomor 26 tahun 2020, salah satunya mengatur mengenai elektronik visa atau E-Visa.
“E-Visa diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kepengurusan Visa. Visa sendiri merupakan kebijakan pelayanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga perusahan yang ingin mendatangkan tenaga kerja asing sudah memahami mekanieme E-Visa,” tutur Lukman di Taman Kota Merauke, Jumat (6/11/2020).
Visa merupakan ijin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan RI di luar negeri yang membuat persetujuan bagi orang asing (OA) masuk ke wilayah Indonesia.
“Subjek dari Visa ini adalah orang asing. Bukan warga Indonesia yang menggunakan jasa layanan keimigrasian. Karena itu, diterbitkan hanya oleh dua institusi yakni perwakilan Indonesia di luar negeri atau di Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.
Jika dikorelasikan dengan elektronik Visa yang diterapkan, maka pengajuannya dilakukan secara elektronik atau E-Visa di masa sekarang ini. Namun, keberadaan E-Visa tidak menghilangkan prosedur sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan ijin tinggal di masa adaptasi baru, merupakan tindaklanjut dari Permen nomor 11 tahun 2020 yakni melarang sementara mengenai orang asing yang masuk Indonesia dengan menggunakan dua fasilitas yakni bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kerja.
Karena dilarang, maka praktis yang dapat digunakan saat ini bagi OA ke Indonesia adalah visa kunjungan tidak on arrival, visa tinggal terbatas, visa dinas, visa diplomatik, ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, ijin tinggal dinas, ijin tinggal diplomatik, ABTC dan pelintas batas tradisional.
Keunggulan E-Visa diajukan tanpa memerlukan kehadiran OA pada perwakilan RI di luar negeri. Lukman mengatakan, implementasi dari Permen nomor 26 tahun 2020, bahwa yang boleh diijinkan masuk ke Indonesia adalah pemegang visa/OA yang memiliki penjamin.
Sedangkan pengurusan melalui E-Visa lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, tidak lebih dari 30 hari sudah selesai, asalkan memenuhi semua persyaratan maka visa akan diterbitkan.
Tata Cara Pengajuan E-Visa adalah, untuk mengajukan E-Vissa pemohon dapat masuk ke Website Direktorat Jenderal Imigrasi di laman https://www.imigrasi.go.id/ dan klik menu PERSETUJUAN VISA ONLINE atau masuk ke https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Kemudian Pemohon harus membuat akun penjamin jika belum ada akun penjamin dengan cara Klik MENU REGISTRASI (Siapkan Persyaratan dan Ikuti Petunjuk).
Setelah Akun Penjamin dibuat dibuktikan dengan diperolehnya ID Penjamin dan Barcode, silahkan login dan dapat langsung mengajukan Visa Online dengan Memilih menu PENGAJUAN VISA (Isilah formulir yang terdapat pada aplikasi sesuai petunjuk ).
Ketentuan yang wajib diperhatikan dan dipahami oleh penjamin dalam mengajukan E-Visa adalah, penjamin dapat memberikan kuasa kepada perorangan maupun badan hukum untuk kepengurusan ijin keimigrasian dengan memberikan surat penguasaan.
Pastikan data orang asing yang telah di input di formulir electronik telah sesuai
dengan dokumen orang asing. Kesalahan pengisian data karena segaja atau tidak sengaja akan mempengaruhi
hasil verifikasi.
Petugas verifikasi dapat menolak permohonan disertai dengan alasan yang dikirim ke penjamin. Jika terjadi penolakan permohonan, maka biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund).
Sosialisasi semakin seru diselingi dengan pemberian pertanyaan-pertanyaan seputar keimigrasian. Jawaban yang benar diberikan hadiah yang sudah disiapkan panitia.