TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat, melakukan sosialisasj tentang Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan, di Aston Niu hotel, Selasa (17/11/2020).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh kepala dinas PUPR Papua Barat, Ir. Heri Gerson Saflembolo ST.M.T mewakili gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.
Dalam sambutannya gubernur minta peserta dan panitia agar mengikuti Sosialisasi ini dengan baik sampai selesai, sehingha dapat membuka wawasan pengusa OAP tapi juga bagi ASN untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Jhoni Asmuruf ST.M, yang juga merupakan Kabid Jasa Konsrtuksi PUPR Papua Barat, dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh lima puluh peserta dari pengusaha dan ASN, instasi terkait.
Jhoni juga menjelaskan bahwa materi sosialisasi disampaikan secara online oleh narasumber Direktur LKPP Pusat, Seko Harjo Wibowo dan Fani Dhuha, Dirut Pengembangan Balai Jalan Wilayah Tujuh Jayapura.(cep)