TEROPONGNEWS.COM, KENDARI – Dewan pengupahan Kota Kendari menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kendari tahun 2021, Senin (16/11/2020).
Untuk UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta, agar kepala daerah tidak menaikan UMP tahun 2021, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Kendari, Benyamin Salempang menjelaskan, tidak adanya kenaikan ini karena pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran upah,” kata dia dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com.
Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020, yang besaran nilainya akan diumumkan langsung oleh Wali Kota Kendari paling lambat tanggal 21 November 2020.
Hadir dalam penetapan upah ini yakni, akademisi, BPS, inspektorat, PUPR, Perindagkop, Gapensi, Tirta Dharma, PHRI, serikat buruh, serikat pekerja dan Disnaker.