Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPR RI: UU Nomor 24/2007 Harus Direvisi

×

DPR RI: UU Nomor 24/2007 Harus Direvisi

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima Panja Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 harus direvisi, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. Seperti bencana non alam, yaitu pandemi covid-19 yang belum ada landasan hukumnya.

“Kunjungan Panja Komisi VIII DPR RI kemarin, untuk mendengarkan masukan-masukan dari OPD, serta lembaga-lembaga dan civitas akademika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Terkait revisi UU Nomor 24/2007, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini,” ungkapnya saat dihubungi dari Makassar, Senin (5/10/2020).

Example 300x600

Ihsan Yunus pun mengapresiasi inovasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam menangani pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Saya senang dengan Program Duta Wisata Covid-19. Baru saja dilakukan BNPB, untuk memberikan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri, ternyata Sulsel lebih duluan dan selalu terdepan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rombongan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang datang ke Sulsel, terdiri dari Ketua Tim yang juga selaku Wakil Ketua Komisi, M. Ihsan Yunus dan Moekhlas Sidik, beserta Anggota Komisi yakni John Kenedy Azis, Jefry Romdonny, Lisda Hendrajoni, Maman Imanul Haq, Buchori Yusuf serta M. Ali Taher.

Mereka diterima Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020).

Example 300250
Example 120x600