Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sejak Maret-September 2020, Disnakertrans Merauke Terima 17 Pengaduan Pekerja

×

Sejak Maret-September 2020, Disnakertrans Merauke Terima 17 Pengaduan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Kleopas Ndiken. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Selama masa pandemi Covid-19 sejak Maret sampai September 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke menerima 17 laporan pengaduan dari pekerja.

Faktor ekonomi keluarga sehingga ada beberapa karyawan diminta oleh keluarganya, untuk kembali ke daerah asal. Mereka adalah buruh harian lepas di perusahaan kelapa sawit, perusahaan Hutan Tanaman dan Industri (HTI) dan perusahaan konstruksi.

Example 300x600

“Dari 17 kasus pengaduan yang dilaporkan ke dinas, semua terselesaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, terkait hak dan kewajiban dari karyawan maupun perusahaan yang harus dipenuhi,” ujar Kadisnaker Trans, Kleopas Ndiken, Selasa (29/9/2020) di ruang kerjanya.

Selanjutnya, bagi karyawan yang memegang beberapa asset milik perusahaan, wajib dikembalikan ke perusahan. Sementara, berkaitan dengan laporan atau pengaduan terkait masalah upah atau gaji, menurutnya masih belum ada laporan.

Kleopas menyebutkan, sampai akhir Agustus 2020, Dinas mencatat ada sekitar 482 orang yang terdaftar sebagai pencari kerja yang mengurus kartu kuning. Kebanyakan pencari kerja yang mencari tambahan penghasilan akibat Pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Dari 482 orang ini kami belum dapat data rill berapa banyak yang sudah terserap dari perusahan maupun pemberi kerja di Merauke,” tandas Klepoas.

Dinas sendiri punya tugas melakukan pendampingan, pengawasan dan monitoring evaluasi di lapangan.

Setiap bulan pihaknya, lanjut dia, rutin turun lapangan untuk melihat keberadaan atau aktifitas perusahaan baik berskala besar maupun berskala kecil.

Hasil evaluasi ditemukan ada PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan tidak melalui prosedur secara menyeluruh.

Dinas lalu memfasilitasi dan kemudian perusahaan mengijinkan karyawan tersebut kembali bekerja di perusahaan.

Example 300250
Example 120x600