TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Sebanyak 100 personil gabungan yang terdiri TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hakim dan dinas terkait di Kota Ternate mengelar Operasi Yustisi.
Operasi yustisi ini dilakukan, setelah hampir satu bulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sanksi tegas mulai dilakukan Pemkot Ternate bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19).
Warga yang tertangkap karena tidak mengindahkan Perwali tersebut, maka langsung disidangkan di tempat oleh hakim yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada berharap, dengan penerapan sidang ditempat, maka akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
“Operasi ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih sadar lagi dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti mengunakan masker jika beraktifitas di luar rumah maupun berada di tempat-tempat umum,” katanya kepada wartawan, di Ternate, Senin (21/9).
Menurutnya, hukuman yang akan diberikan bagi warga pelanggar Perwali akan diputuskan oleh hakim, yang memimpin sidang di tempat.