TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPUD Merauke menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Merauke yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Rakor dilaksanakan di Kantor KPU, Rabu (2/9), dan dihadiri partai pengusung dan bakal calon, anggota Bawaslu dan pihak kepolisian.
Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara dan Hubmas KPU Merauke, Michael Sarawan menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan pasangan calon (Paslon) pertama, pemeriksaan kesehatan di Jayapura menyangkut kesehatan Narkoba, psikologi dan kesehatan secara keseluruhan. Pemeriksaan akan dilakukan setelah pendaftaran dan lengkap semua syarat pendaftaran.
“Setelah diverifikasi, lengkap syarat pencalonan dan syarat calonnya, maka oleh KPU memberikan surat pengantar kepada pasangan calon ke Jayapura untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Michael dalam arahannya.
Pemeriksaan akan didampingi oleh tim dari KPU di Rumah Sakit Dok 2 Jayapura. Kedua, sebelum bakal paslon datang mendaftar di KPU pada tanggal 4-6 September, bakal paslon wajib melakukan swab Covid-19 sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020, bahwa bakal paslon sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu melakukan swab.
Ketiga, pengurusan SKCK dilakukan di Polda Papua. Sebelum itu, Paslon harus meminta rekomendasi dari Polres Merauke untuk diserahkan ke Polda.
“Saya ingatkan, jangan sampai kurang satu surat menggugurkan Bapaslon yang selama ini sudah berjuang buang waktu tenaga, dan biaya. Harap diurus secara baik, dan jangan sampai lewat dari waktu yang ditentukan agar tidak sia-sia usaha Bapaslon,” pinta Michael.
Poin berikut yang disampaikan, saat pendaftaran, KPU hanya mengijinkan pendamping sebanyak 25 orang yang boleh masuk di arena pendaftaran di Halaman Kantor KPU Merauke. Jumlah di ayas sudah termasuk Bapaslon dan mengikuti protokol kesehatan.
Wajib mengenakan masker, sarung tangan, hand sanitizer dan berkas yang dibawa menggunakan plastik anti basah karena akan dilakukan penyemprotan sebelum proses lanjut.
“H-1 sebelum pendaftaran, partai pengusung harus memberikan 25 nama-nama yang akan masuk ke KPU selanjutnya datanya ditempelkan di pos depan untuk dikontrol petugas keamanan terkait keluar masuk orang,” tambah Michael.
Selain itu, mereka wajib dilengkapi dengan ID Card. Sebab, sebelum masuk akan diperiksa petugas keamanan supaya boleh diijinkan masuk.
Sementara itu, Frans Papilaya selaku Devisi Program dan Data mengingatakan, semua persyaratan pencalonan dan syarat calon harus dipenuhi untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Sedangkan Waka Polres Merauke, Kompol Y.S. Kadang berharap, semua proses berjalan aman dan lancar. Kewajiban petugas keamanan yang nanti dibantu dari Brimob dan TNI senantiasa melakukan pengamanan semua proses Pemilu Kepala Daerah.
“Kami sudah siap untuk melakukan pengamanan jalannya Pemilu di Merauke,” tambah Kabag Ops Polres Merauke, AKP Erol Sudrajat.
Lanjut, Ketua Bawasu, Oktovina Amtob mengingatkan berkaitan dengan batasan jumlah yang boleh masuk dan protokol kesehatan, serta kelengkapan syarat lainnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami pasti akan menegur apabila paslon dan timnya tidak mematuhi protokol kesehatan karena ini sudah diatur,” tegas Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Merauke, Felix Tethool.