Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemalsu SIKM di Kota Sorong Terancam 6 Tahun Penjara

×

Pemalsu SIKM di Kota Sorong Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Sorong Kota saat menggelar press release pengungkapan pemalsuan SIKM di Mapolres Sorong Kota. Foto-Mega/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pelaku pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kota sorong terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah ditahan beserta barang bukti berupa sejumlah Handphone, printer epson 220, dan 1 lembar SIKM dengan tujuan Sorong Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP denga ancaman 6 tahun penjara,” Jelas Kasubbag Humas Polres Sorong Kota, Ipda D. C Bolang saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Kamis (10/9/2020).

Example 300x600

Bolang menuturkan, pihaknya kini sudah melakukan tahap 1 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Apabila sudah lengkap, kata Bolang, pihaknya akan segera melakukan tahap 2.

Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Sorong, Senin (3/8/2020) berhasil meringkus calo pemalsuan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pengungkapan bermula disaat penumpang kapal KMP Fajar Mulia 77 dari Bula tiba di Sorong, Sabtu (1/8/2020). Selanjutnya Tim gugus tugas Covid-19 menemukan adanya pemalsuan dokumen surat ijin masuk.

Dari hasil penyidikan tim Gustu, diketahui penumpang mendapatkan surat ijin masuk dari salah satu ABK kapal bernama Wulan. Ketiga Penumpang tersebut yakni Wasima (33), Rahmawati (14), Harno (9)

Tim kemudian mengamankan Wulan dan diketahui Wulan bekerja sama dengan salah satu kenalannya bernama Tangkas yang bekerja di salah satu tempat foto copy.

Dari hasil klarifikasi saat di ruang Saber Pungli, Wulan menceritakan bahwa awal kenal dengan Tangkas bermula saat Wulan sering meminta bantuan Tangkas untuk scan dokumen dan Foto Copy. Kemudian Tangkas mengirim pesan kepada Wulan dan mengatakan kepada Wulan jika dirinya bisa mengurus surat ijin masuk dengan tarif Rp.150.000 per orang.

“Padahal selama ini pengurusan SIKM tidak dipungut biaya. Sangat disesalkan ada oknum yang menggunakan kesempatan dan mengambil keuntungan dari musibah Covid 19 ini. Kami berharap pemalsuan dokumen tidak terulang lagi, jangan coba-coba memalsukan, ” Pungkas Bolang.

Example 300250
Example 120x600