TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP MBD) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk segera segera melakukan proses pemanggilan dan memeriksa Direktur Utama PT. Kalwedo, Benjamin Thomas Noach dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) MBD sebesar Rp10 miliar.
GPP MDB juga meminta Kejati Maluku untuk bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang berkompeten, dalam rangka menghitung kerugian negara dalam kasus dimaksud.
“Kenapa yang bersangkutan wajib dipanggil dan diperiksa, karena bagi kami yang bersangkutan harus bertanggung jawab, karena Benjamin Thomas Noach adalah mantan Dirut PT. Kalwedo,” tegas Ketua GPP MBD, Hermanus Thermas kepada wartawan, di Ambon, Kamis (3/9).
Soal nantinya yang bersangkutan bersalah ataukah tidak, kata dia, itu urusan nanti. Yang jelas, lanjut Thermas, mantan Dirut PT. Kalwedo itu harus dipanggil, untuk dimintai keterangan.
Dia mengaku kecewa, lantaran sudah berulang kali pihaknya menanyakan penyelidikan kasus tersebut, tetapi tidak diresponi. Kejati Maluku sepertinya lebih memilih bungkam.
“Jujur saja, kami sangat kecewa. Bayangkan, sudah berulang kali kami menanyakan soal kelanjutan dari penyelidikan kasus ini, namun belum ada titik terang,” kata dia kesal.
Untuk diketahui, GPP MBD, Rabu (2/9), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku. Mereka mendesak kasus PT. Kalwedo segera dituntaskan.
Bukan saja menyangkutan dengan dana hibah, mereka juga meminta kejelasan soal dana subsidi pemerintah pusat, dan pendapatan BUMD dimaksud.