TEROPONGNEWS.COM, FAKFAK – Pulau di Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch di Kabupaten Fakfak, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi yang dikelola sebagai Taman Pesisir.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79/Kepmen-KP/2020, tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi Van Den Bosch di Provinsi Papua Barat.
Kawasan konservasi Teluk Berau, memiliki luas 98.943,80 ha dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch 247.864,07 ha. Proses penetapan kawasan yang dimulai sejak tahun 2016 ini, ditandai dengan terbitnya SK Bupati Fakfak No. 523-207 Tahun 2016 tentang Tim Kerja Pembentukan KKPD Kabupaten Fakfak, tertanggal 12 Oktober 2016.
Masyarakat Fakfak memberikan respon yang positif terhadap inisiatif pemerintah dengan melakukan deklarasi adat tentang pengukuhan wilayah sebagai KKPD oleh Petuanan Ati-ati, Wertuar, Arguni dan Pigpig Sekar pada November 2016.
Selanjutnya, inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Fakfak serta masyarakat adat direspon Gubernur Papua Barat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat No. 523/136/7/2017 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Taman Pesisir Teluk Berau danTeluk Nusalasi-Van Den Bosch.
Pada akhir 2018, Gubernur Papua Barat kembali mengeluarkan SK dengan No. 523/239/11/2018 tentang Penetapan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch.
Setelah ditetapkannya rencana pengelolaan tersebut, April 2019 Gubernur Papua Barat bersurat kepada Menteri Kelutan dan Perikanan, dengan nomor 032/578/GPB/2019 tentang pengusulan penetapan KKPD Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch.
Sejalan dengan itu, pada akhir tahun 2019, Gubernur Papua Barat juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 19 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelakasana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan diikuti SK Gubernur Papua Barat No SK.821.2-10 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola UPTD pada awal tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai inisiator awal terbentuknya Kawasan konservasi ini, sangat bersyukur dan mendukung dikeluarkannya Kepmen-KP No.79 Tahun 2020 tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak, Erwin C.D. Sahetapy, A.Pi, M.Si, Keputusan Menteri tersebut telah melalui proses yang panjang dan harus didukung oleh semua pihak mulai dari NGO, Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Provinsi.
“Diharapkan, kita semua mendukung ini mulai dari NGO seperti Conservation International Indonesia yang sudah mendampingi sejak awal proses, Pemkab dan Pemprov bisa terus lebih baik lagi dalam melaksanakan program-program konservasi agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Fakfak,” tegas Erwin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana, Bapak Eli Auwe, A.Pi. Menurutnya, dengan diterbitkannya Kepmen tersebut, kerja-kerja konservasi menjadi semakin fokus.
“Meskipun sedang dalam kondisi COVID-19, kami masih tetapi melaksanakan tugas pelayanan terhadap kawasan. Di terbitkannya Kepmen ini membuat kami semakin fokus melakukan tugas pengawasan dan perlindungan di dua kawasan tersebut karena payung hukumnya sudah lebih jelas dan tegas,” kata Eli.
Dengan ditetapkannya Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Teluk Berau dan Teluk Nusalasi Van Den Bosch, diharapkan sumber daya perairan di kedua kawasan tersebut semakin terjaga dan bisa berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarkat. **