TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 kini menerapkan SOP terbaru, terkait karantina bagi masyarakat terkonfirmasi positif virus Covid-19.
Ketua tim surveylans gugus tugas Covid-19 kota Sorong, Jeny Isir mengatakan bahwa masa karantina pasien positif Covid-19 tanpa gejala tidak lagi 14 hari, dan diubah menjadi 10 hari karantina.
“Kalau orang tersebut tidak menunjukkan gejala maka hanya 10 hari dia di karantina setelah itu sudah bisa dinyatakan bebas,”jelas Jeny di posko Covid-19 kota Sorong, Senin (3/8/2020).
Selain itu, lanjut Jeny, kalau dulu yang dinyatakan positif harus lakukan pemeriksaan dua kali berturut-turut dengan hasil negatif baru dinyatakan sembuh dari Covid-19, sekarang dengan adanya pedoman yang baru jadi sekali diperiksa hasilnya negatif sudah bisa dinyatakan sembuh.
Disamping itu, Jeny mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan panik ketika melakukan rapid tes dab kemudian hasilnya reaktif, sebab tujuan rapid tes adalah untuk dilakukan screening bukan diagnosa.
“Rapid tes digunakan untuk screening awal, jadi rapid tes bukan sebagai diagnosa tapi pemeriksaan awal untuk mengetahui antibody dan antigen seseorang. Misalkan seseorang dinyatakan reaktif belum tentu dia positif, jadi yang bisa membuktikan orang itu positif adalah dengan melakukan tes swab atau PCR,”terang Jeny sembari menambahkan Jika seseorang dinyatakan reaktif dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab, masyarakat diharapkan tidak takut ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Jeny menambahkan, untuk sementara seluruh Puskesmas di Kota Sorong hanya melayani rapid tes kepada penduduk yang berKTP kota Sorong.
“Kalau bukan KTP kota Sorong silahkan melakukan pemeriksaan rapid tes di laboratorium swasta,”pungkas Jeny.