TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Hingga saat ini, rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 53 miliar belum juga dimasukan oleh tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat.
Tidak diketahui apa yang menjadi kendala, sehingga rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 belum juga dimasukan oleh ketiga SKPD ini
“Tiga SKPD ini masing-masing, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Halbar, Julius Marau saat dihubungi wartawan dari Ternate, Sabtu (29/8)
Menurut dia, sejak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halbar terbentuk, pihaknya sudah mulai melakukan proses pengawasan.
“Memang hanya ketiga SKPD itu saja, karena sampai saat ini, untuk SPJ ada sebagian yang sudah menyampaikan, namun demikian ada juga dari sekian SKPD yang belum memasukan laporan mereka,” tandas Julius.