TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Belasan orang berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, akibat terlibat kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan
Ada sekitar 13 orang tersangka yang tersebar di wilayah Malut, dengan 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkapkan.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengaku, pengungkapan 11 kasus ini dilakukan dilakukan selama periode Juni-Juli, dengan barang bukti yang disita lebih dari 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram gorilla.
“Kami sayangnya, mereka banyak yang adalah anak dibawah umur. Mereka terdiri dari pengedar, dan pemakai, serta memiliki narkoba sehingga hasil tes urine positif,” ujar dia lewat siaran pers yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Jumat (7/8).
Dikatakan, pasal yang dikenai juga berbeda-beda, sesuai dengan perbuatan, dan peran dari masing-masing tersangka.
“Pasal yang dikenakan pada 13 tersangka ini, yakni pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Adip.