TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kabupaten Merauke lima kali berturut-turut menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Ada empat kriteria LHP yang diberikan BPK, adalah WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian), tidak wajar dan tidak memberikan pendapat.
“Alhamdulillah Merauke terhadap LKPD-nya sudah lima kali berturut-turut mendapat opini WTP,” terang Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli di ruang kerjanya, Senin (31/8).
Prestasi di atas, kata Ruslan harus dipertahankan pada tahun selanjutnya. Segala yang terkait dengan temuan atau masalah di tahun sebelumnya, diupayakan tidak ada lagi di tahun yang akan datang.
Lanjut dikatakan, opini WTP muncul berdasarkan empat poin, pertama, penyajian LKPD harus sesuai standar akuntansi pemerintah. Kedua, cukup pengungkapan uang yang digunakan dengan dasar hukumnya. Ketiga, Sistem Pengawasan Internal (SPI) berjalan maksimal, dan pelaksanaan harus sesuai dengan regulalasi.
Ia menyebut, pemeriksaan oleh BPK dilakukan dalam dua tahap. Ada pemeriksaan pendahuluan di awal tahun, dan kemudian setelah Pemda menyusun laporan Keuangan Daerah unaudited dan disampaikan ke BPK, dasar tersebut tim BPK akan turun kedua kalinya untuk melakukan pemeriksaan terinci.
Menurutnya, berkaitan dengan laporan keuangan daerah ini adalah kerja bersama seluruh SKPD. Selaku pejabat pengelola keuangan harus mengkompilasi seluruh pengelolaan keuangan.
“Seluruh SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang wajib untuk melaksanakan semua prosesnya,” ujar Ramli.