TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum serentak 2020 tinggal menghitung hari.
Tanggal 28 Agustus ini, KPU Merauke sebagai penyelenggara Pemilu akan mengumumkan waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati yang berdasarkan tahapannya mulai dibuka tanggal 4-6 September.
Terkait tahapan dan prosesnya, sangat diharapkan dukungan semua pihak supaya dapat berjalan dengan aman dan lancar. Antisipasi terjadi gejolak selama proses ini, KPU sudah melakukan koordinasi dengan pihak kemanan Polres Merauke dan dibackup oleh TNI untuk melakukan pengamanan.
“Mari kita kawal sama-sama proses ini, agar berjalan sesuai aturan,” pinta Anggota Komisioner KPU Merauke Bidang Sosialisasi, Syahmuhar Zein, Selasa (25/8), di Merauke.
Ia juga mengingatkan, semua orang yang berurusan dengan pendaftaran bakal calon harus memperhatikan protokol kesehatan, sebab angka pasien Covid-19 di Merauke kian naik.
Semua kegiatan harus dijalani sesuai prosedur dan ikuti petunjuk teknis dari KPU RI tentang mekanisme pendaftaran.
“Intinya bahwa mereka datang tidak banyak orang cukup beberapa yang mendampingi dan dari partai koalisi,” sebut Muhar.
Selanjutnya, setelah pendaftaran akan ada waktu perbaikan jika masih ada dokumen yang masih belum lengkap hingga menjelang penarikan undian nanti.
Pekan lalu, KPU Merauke telah melakukan rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Merauke. Rakor membahas tentang kesehatan para calon di tengah Pandemi Covid-19.
Bahwa semua calon yang mendaftar harus melakukan swab di RSUD guna memastikan kesehatannya dari virus Corona.
“Mereka datang mendaftar kami langsung berikan surat pengantar untuk langsung pemeriksaan dengan swab di rumah sakit,” kata Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze belum lama ini.
Terkait syarat calon dan syarat pencalonan, Theresia mengatakan akan disosialisasikan setelah mengikuti Bimtek pencalonan di Jayapura.