Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

AWPI Mengklaim Disahkan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun; Bohong itu!

×

AWPI Mengklaim Disahkan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun; Bohong itu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,  SORONG – Klaim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang Dewan Pengurus Pusat (DPP)-nya berkantor di Sekretariat Gedung Dewan Pers Lantai 5, Jl Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, ternyata hanya isapan jempol.

Kepada jurnalis Teropongnews.com, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun menjelaskan, terhitung sejak Januari 2020 seluruh ruangan di Gedung DP sudah dikosongkan dari penyewa yang dulu difasilitasi yayasan.

Example 300x600

Saat ini, yang berkantor di gedung itu adalah Pengurus Dewan Pers, IJTI, PRSSNI, SPS, PWI dan LPDS. Mereka menempati ruangan di lantai 7 dan 8.

Dari penelurusan jejak digital, AWPI yang menyebut sebagai organisasi perkumpulan jurnalis dari berbagai media massa di Indonesia, pertama kali di deklarasikan pada 29 November 2014 di Hotel Gajahmada, MalangJawa Timur.

Dari penjelasan yang tertulis di Wikipedia, AWPI mengklaim mendapatkan pengesahan Dewan Pers dan berkantor di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

“Bohong itu. Yang berkantor di Dewan Pers, lantai 8 dan 7 adalah Dewan Pers. Selain itu ada IJTI, PRSSNI, SPS, dan PWI. Satu lagi, LPDS sebagai Lembaga Pendidikan,” tegas Hendry Bangun, Kamis (13/8/2020).

Gedung Dewan Pers adalah aset pemerintah yang dikelola Kementerian Kominfo RI. Jadi, kata Hendry Bangun, yang boleh berkantor di gedung itu hanya Dewan Pers dan organisasi konstituen pendukung tugas fungsi Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan ini menambahkan, keberadaan AWPI juga belum pernah mendaftar sebagai konstituen di Dewan Pers.  Hendry Bangun mempersilakan siapapun mendirikan organisasi wartawan, tapi harus mengikuti aturan Dewan Pers tentang Organisasi Wartawan.

“Ada di dewanpers.or.id, silakan dibaca,” kata Hendry.

Intinya, lanjut Hendry Bangun, organisasi wartawan harus beranggotakan wartawan profesional, minimal 500 orang, bekerja di media, harus tersebar di minimal 15 provinsi, ada AD ART, ada pengurus yang dipilih melalui mekanisme Munas atau Kongres, memiliki program kerja yang utamanya meningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau mau, benahi diri, ikuti aturan,” tegasnya. **

Example 300250
Example 120x600