TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di wilayah perkantoran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon wajib menjalani swab tes. Swab tes yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Ambon tersebut mulai dilakukan pada Selasa (11/8).
Adapun ASN yang wajib mengikuti Swab Test antara lain, para pegawai yang bertugas melakukan pelayanan publik. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Ambon, Rames Talle.
“Para pegawai yang melakukan pelayanan publik dianggap rentan tertular, dikarenakan aktivitas pekerjaan mereka yang berhubungan dengan publik, sangat beresiko dan berpotensi untuk terjadi penularan Covid-19,” katanya kepada wartawan, di Ambon, Rabu (12/8).
Dikatakannya, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang akan menjalani tes swab, dimulai dengan Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon.
“Untuk hari ini direncanakan bagi Bagian Umum dan Perlengkapan, serta Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan seterusnya sesuai data yang kami miliki,” tegas dia.
Dijadwalkan, pengambilan spesimen lewat swab tes terhadap ASN Pemkot Ambon akan berlangsung selama dua pekan.
“Untuk pelaksanaan swab tes, Dinkes Kota Ambon melibatkan sekitar sepuluh orang tenaga kesehatan, yang terdiri dari tenaga yang mengambil spesimen, tenaga analisis serta tenaga perawat. Jadi kita yang mengambil spesimen, kita kirimkan ke Dinkes Provinsi Maluku, dan dilanjutkan pemeriksaan oleh BTKL. Sehingga ditargetkan akan selesai dalam waktu satu bulan,” tandas Rames Talle.