TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sekretariat DPRD Provinsi Maluku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Maluku.
SK Mendagri tersebut untuk PAW Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar yakni Richard Rahakbauw kepada Rasyad Effendy Latuconsina. Soal jadwal pelantikan tersebut belum diputuskan, karena masih menunggu keputusan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku.
“Jadi Sekretariat DPRD Provinsi Maluku sudah mengantongi SK Mendagri tentang PAW pimpinan DPRD Maluku. Dan Pak Sekwan sendiri telah melaporkan kepada saya terkait SK Mendagri tersebut,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Menurutnya, setelah hasil rapat Banmus diketahui, maka langkah selanjutnya yakni, mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dimaksud. Tentunya, proses pelantikan nanti tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Saat ini yang sementara dipikirkan, kata Wattimury, adalah mekanisme dalam proses pelantikannya, apakah akan dilakukan secara fisik, atau virtual.
“Nanti kita akan bicarakan soal mekanisme yang akan kita jalankan untuk proses pelantikan pimpinan DPRD itu, apakah rapat paripurna digelar secara fisik atau langsung, ataukah secara virtual,” kata Wattimury.
Saat ini, menurut dia, rapat banmus belum bisa dilakukan, lantaran seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sementara berproses menyelesaian ranperda pembentukan Perseroan Daerah PMaluku Energi Abadi dan ranperda penyertaan modal.
“Jadwalnya belum kita bicarakan, karena pansus sementara melakukan study banding. Nanti tunggu mereka kembali, barulah kita bisa bicarakan soal waktu dan jadwal untuk proses pelantikan pimpinan DPRD,” tandas Wattimury.