TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr Terawan Putranto mengaku, aturan baru menyangkut dengan pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah diterbitkan.
Hal ini disampaikan Menkes, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, bersama Bupati/Walikota se-Maluku dan Malut bersama Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19. Rakor dilakukan via virtual, di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (6/7).
“Tentunya, dengan mengacu pada masukan dari pihka Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadyah, termasuk pula WHO. Aturan ini perlu kita terbitkan, agar tidak lagi ada masalah saat pemakaman jenazah pasien Covid-19,” kata Menkes.
Sementara untuk tenaga medis, kata Menkes, pihaknya siap untuk membantu, dengan menyediakan relawan medis. Namun demikian, Menkes menyatakan, daerah harus mempersiapkan diri untuk menerima relawan medis tersebut.
Soal insentif tenaga medis, kata Menkes, harus dipermudah dari sisi pencairannya. Dia berharap, daerah tidak mempersulit proses pencairan insentif tersebut.
“Sebagai garda terdepan dalam Percepatan Penanganan Covid-19 penanganan Covid-19 proses pencairannya dipermudah. Relaksasi tentunya akan tetap mengacu pada aturan,” tandas Menkes.