Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kena OTT Satnarkoba, Dua Oknum Wartawan Ini Konsumsi Narkoba Sejak Tiga Tahun Lalu

×

Kena OTT Satnarkoba, Dua Oknum Wartawan Ini Konsumsi Narkoba Sejak Tiga Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
GBA dan FP (pakai baju tahanan), dua oknum wartawan yang ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sorong, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Kamis (30/7/2020). (Foto:Tantowi/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Dua oknum wartawan di Kota Sorong berinisial FP dan GBA, yang ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres di Jl Frans Kaisepo belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.45 WIT, sudah akrab dengan sabu sabu sejak 3 tahun lalu.

Pengakuan ini diungkapkan keduanya saat diperiksa Satnarkoba Polres Sorong pada Rabu (29/7/2020). Menurut Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan S.Ik MH, keduanya diketahui sebagai pengguna aktif.

Example 300x600

“Sudah sejak tiga tahun lalu. Meski tidak rutin, tapi cukup akif,” kata Kapolres Pandiangan, didampingi Kasat Narkoba Laurensius Madya Wayne S.T.K dan sejumlah perwira lain saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan kedua oknum Wartawan itu, di Mapolres Sorong Kamis (30/7/2020).

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/ditangkap-karena-narkoba-oknum-wartawan-ini-teriaki-polisi-pelaku-begal/

Penangkapan kedua oknum Wartawan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar TKP, yang disampaikan masyarakat pada Senin, 26 Juli sekitar pukul 18.00 WIT. Setengah jam kemudian, tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Narkoba menyusun rencana penangkapan.

Setelah itu, mulai pukul  22.30 tim Opsnal mulai melakukan pengintaian di sekitar TKP, dan kedua tersangka berhasil dibekuk pada pukul 23.15 WIT. Saat itu, petugas mendapati bukti transfer dan paket SS yang dikemas dalam bungkus plastik bening.

Dalam pengungkapan sindikat Narkoba ini, peran GBA adalah sebagai pemilik sabu sabu, dan FP sebagai kurir. Namun saat dilakukan tes urine oleh Paur Dokkes Polres Sorong, FP dan GBA positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu.

Selain barang bukti sabu sabu seberat 0,48 gram dan bukti transfer pembelian, dari keduanya juga disita barang bukti berupa 1 unit HP Samsung, 1 unit HP OPPO, 1 buah kantong plastic kecil warna hitam dan 1 lembar tisu.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600