TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membenarkan, sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, berinisal AGH.
AGH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma senilai Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017. Hal ini diketahui, setelah Kejari Ternate menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
“Jadi kami sudah menerima SPDP dari Penyidik Polres Ternate, terkait kasus penggelapan dana koperasi. satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya AGH,” tegas Kasi Pidum Kejari Ternate, Junaedy kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (1/7).
Saat ini pihaknya, menurut Junaedy, sementara mempelajari dan menelaah berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan P21 until pelimpahan ke tahap II.
“Kita akan jerat tersangka dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia.