TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku meminta Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon, untuk berperan aktif dalam melakukan pembinaan-pembinaan intensif, dalam rangka meminimalisir kasus-kasus perceraian yang terjadi di Maluku.
“Soal pembinaan perlu dilakukan dengan baik, dengan tujuan untuk meminimalisir kasus-kasus perceraian. Kami juga meminta PTA Ambon, untuk bisa mengambil langkah strategis ke depan terhadap masalah seperti ini,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury saat bertatap muka dan bersilahturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon, Mansur, di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
Menurut dia, pada prinsipnya DPRD tetap mendukung langkah PTA Ambon, untuk mewujudkan lembaga tersebut menuju Zona Integritas bebas Korupsi. Namun harus ada kerjasama dengan semua pihak, sehingga ada koordinasi yang baik dalam mendukung program tersebut.
“Saya kira DPRD tetap mendukung penuh program PTA Ambon, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi atau (WBK). Kami berharap, apa yang dicanangkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Wattimury.
Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Mansur mengaku, beberapa waktu terakhir ini, banyak informasi yang menyebutkan jika selama masa pandemi Covid-19 banyak terjadi kasus perceraian di Maluku tidaklah benar. Pasalnya, kasus perceraian yang ditangani PTA Ambon di Maluku tidak mengalami peningkatan masih tetap biasa.
“Berdasarkan data statistik, Alhamdulillah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama se-Maluku dimasa pandemi ini tidak ada peningkatan, dan masih seperti biasa. Berbeda dengan provinsi lain,” kata Mansur.
Dikatakan, Maluku jika dibandingkan dengan provinsi lain masih tetap sama seperti sebelum adanya Covid-19. Untuk kasus banding per Januari hingga Juli 2020 hanya satu perkara, yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Sedangkan untuk data keseluruhan perkara yang masuk pada Pengadilan Agama (PA) sejauh ini diketahui, untuk PA Tual sebanyak 12 perkara, PA Hunimua sebanyak 2 perkara, dan PA Namlea sebanyak 3 perkara. Jumlah ini dianggap belum signifikan. “Saya kira masih aman, belum terlalu signifikan, jika dibandingan dengan Provinsi lain,” jelasnya.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 baik PTA maupun PA, tidak hanya perkara perceraian yang ditangani, tetapi sengketa ekonomi juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya.
Bahkan dalam kasus seperti ini, lanjut Mansur, tidak hanya untuk warga muslim, tetapi non muslim yang berperkara kaitannya dengan ekonomi syariah, juga dilayani oleh PTA.
“Saya contohkan misalnya di Samarinda, banyak non muslim yang sudah perkara mengenai Ekonomi syariah di PTA. Tidak hanya muslim saja,” tegas Mansur.
Mansur pada kesempatan itu, juga menyampaikan maksud kunjungannya ke DPRD untuk menyampaikan program Nasional membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan birokrasi bersih melayani, serta meminta dukungan DPRD.
“Kunjungan bersilaturahmi dengan DPRD hari ini, juga membicarakan program nasional membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Kami juga minta dukungan DPRD, karena ini menyangkut dengan pelayanan,” tandas Mansur.